"KY sejak pagi sudah mulai memeriksa saksi-saksi kasus pemalsuan vonis gembong narkoba Hengki Gunawan," bisik sumber KY di detikcom, Senin (21/1/2013). Sayangnya, sumber enggan membeberkan siapa saja orang yang diperiksa tersebut.
Pemalsuan ini sebelumnya menumbangkan hakim agung Ahmad Yamani. Dia dipecat dalam pengadilan etik pada awal Desember 2012 karena memalsu pembatalan vonis mati menjadi 12 tahun, dari semestinya 15 tahun. Dua pengadil lainnya, hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha pun terseret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gebrakan KY ini menjadikan awal 2013 sangat panas bagi dunia peradilan. Sebab, KY baru saja memecat Daming, hakim yang becanda soal pemerkosaan di depan anggota DPR saat seleksi hakim agung pekan lalu.
"Semua komisioner KY sepakat Daming melanggar etik. Terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada komisioner KY yang tidak setuju dengan sanksi pemberhentian Daming," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
Daming sendiri telah meminta maaf berkali-kali atas candaannya tersebut. Sayang, candaan Daming tetap menuai kritikan dan menjadi buah bibir seantero jagat. Pemecatan Daming pun menjadi sejarah baru KY yaitu merekomendasikan pemberhentian dalam tempo sesingkat-singkatnya, 3 hari sejak diterima laporan. Ini tercepat dalam sejarah KY, sejak pertama KY berdiri 2005 lalu.
"Ini juga sebagai pelajaran bagi para hakim untuk bicara santun dan bijaksana," ujar Imam.
(asp/lh)










































