KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Kemenag ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Kemenag ke Luar Negeri

Rina Atriana - detikNews
Senin, 21 Jan 2013 13:38 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (16/1) lalu telah mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Surat pencegahan tersebut untuk dua mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.

Kedua mantan pejabat itu adalah mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari dan mantan Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Karim.

"Sejak 16 Januari 2013, KPK mengirimkan surat untuk melakukan pencegahan ke direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Abdul Karim dan Ahmad Jauhari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Jauhari (AJ) telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus proses pengadaan dan penggandaan Alquran dengan disangkakan pasal 2 ayat 1 atau 3 UUD Tipikor. Sedangkan Ahmad Jauhari masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain Djabbar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya.

(lh/lh)


Berita Terkait