"Memberikan dispensasi penyerahakn e-KTP secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Meski begitu, pengambilan e-KTP harus tetap dibarengi pengembalian KTP non elektronik atau KTP lama.
Selain itu, Gamawan juga mengatakan bahwa rencana perubahan masa berlaku e-KTP dari 5 tahun menjadi seumur hidup sudah masuk ke dalam Program Legislasi.
"Kiranya RUU tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tersebut dapat dibahas pada awal tahun 2013," lanjutnya.
(/lh)











































