"Memberikan dispensasi penyerahakn e-KTP secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Meski begitu, pengambilan e-KTP harus tetap dibarengi pengembalian KTP non elektronik atau KTP lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kiranya RUU tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tersebut dapat dibahas pada awal tahun 2013," lanjutnya.
(/lh)










































