Hartati Murdaya Minta Diputus Bebas

Hartati Murdaya Minta Diputus Bebas

- detikNews
Senin, 21 Jan 2013 13:19 WIB
Hartati Murdaya Minta Diputus Bebas
Hartati Murdaya
Jakarta - Pengusaha Siti Hartati Murdaya meminta majelis hakim memutus hukuman bebas. Hartati menyebut dirinya terseret perkara suap Bupati Buol lantaran inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait hak guna usaha perkebunan.

"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan seobjektif mungkin dan seadil-adilnya, menyatakan dakwaan dan tuntutan tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala dakwaan juga memulihkan nama baik saya," kata Hartati dalam kesimpulan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Hartati menjelaskan 3 surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Buol Amran Batalipu tidak terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation ataupun dengan uang Rp 3 miliar yang dalam dakwaan jaksa dikategorikan sebagai suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan uraian fakta, sebab permintaan uang sumbangan dan pemberian uang akibat adanya inkonsistensi pemerintah dalam pembatasan hak guna usaha, karenanya saya harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan," tuturnya.

Mengutip keterangan Ketua Apindo Anton Supit, Hartati mengatakan iklim investasi di Indonesia memerlukan kondisi yang kondusif. Bila dirinya selaku investor yang menjadi korban dari inkonsistensi pemerintah akhirnya dinyatakan bersalah maka hal itu dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Semoga keputusan majelis hakim dapat menghilangkan rasa cemas dunia usaha yang saat ini sedang menunggu vonis pengadilan tentang kasus Buol yang dianggap sebagai preseden buruk untuk masa depan dunia usaha dan perluasan lapangan kerja di Indonesia," kata Hartati.

Selain itu Hartati juga kecewa dengan penahanan dirinya sejak 12 September 2012. Penahanan ini sebut Hartati mengesankan dirinya telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Saya tidak melakukan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, saya tidak merugikan negara sedikit pun," ujarnya.

Di bagian akhir pledoi, Hartati juga menyinggung proses hukum perkara ini yang membuat kehidupannya menjadi tidak normal.

"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya Oktober 2012, tidak bisa menghadiri ulang tahun suami saya. Sejak ditahan 12 September, KPK telah mengubah hidup saya dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu, dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi," jelasnya.

Hartati dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran sebesar Rp 3 miliar.

Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat rekomendasi ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.


(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads