Di dalam pledoinya, Hartati menjelaskan surat rekomendasi Amran perihal izin usaha perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, surat Amran kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM. Juga ada surat Amran kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantation, tidak dibutuhkan PT HIP.
"Dikarenakan PT HIP punya izin-izin lengkap, izin lokasi, izin usaha perkebunan. Saat ini PT HIP hanya menunggu klarifikasi BPN. Dengan demikian dapat dibuktikan ketiga surat bupati, tidak ada gunanya, tidak menciptakan hak atas lahan baru, tidak dapat digunakan oleh PT HIP karena bukan prasyarat untuk penerbitan HGU," terang Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartati menerangkan, Amran berulang kali meminta sumbangan kepada dirinya. "Jika permintaan sumbangan tidak disetujui maka pabrik akan diganggu keamanannya," ungkap Hartati tentang 'ancaman' dari Amran.
Untuk mencegah gangguan keamanan di pabrik, Hartati menyiapkan Rp 1 miliar sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Tapi di dalam pelaksanaanya, dana tersebut kata Hartati diberikan ke Amran untuk sumbangan Pilkada oleh anak buahnya Totok Lestiyo.
"Saya tidak pernah memerintahkan atau memberi izin penyerahan uang kepada Amran. Dana Rp 1 miliar bukan untuk Amran, melainkan CSR," ujar Hartati.
(fdn/lh)