Pledoi wanita pengusaha ini diberi judul, "Masih adakah Keadilan? Mengapa Air Susu Dibalas Air Tuba?". Di awal pledoi, Hartati langsung menyanggah dakwaan mengenai uang suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Kemuidan memaparkan latar belakang usahanya membuka perkebunan kepala sawit melalui perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah.
"Saya tidak melakukan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol. Saya tidak merugikan negara sedikit pun," kata Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Gusrizal meminta Hartati menenangkan diri sebelum melanjutkan pembacaan pledoi. Hartati pun terdiam sejenak dan kembali membaca pledoinya dengan terbata-bata.
Hartati dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat rekomendasi ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.
(fdn/lh)











































