"Hasil pengembangan kasus tabrak lari TKP JL S Parman Jakbar telah diketahui, ditangkap pengemudi nama Agustin Baron Tarigan (45)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, kepada detikcom, Minggu (20/1/2013).
Agustin ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia berasal dari Jl Telaga bodas I/4_B RT 05/03 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toyota Fortuner nopol B 2718 BP menabrak pemotor Yamaha Vixion B 6387 UUQ di Jl S Parman, atau tepat di depan Central Park. Pemotor yang tewas bernama Stefanus Haryanto (22). Berdasarkan identitas yang didapat petugas dari KTP, korban merupakan warga Jl SM Nom 158, RT 35/09, Kelurahan Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat.
Salah satu saksi mata, Dudin (40), mengaku sempat melihat seorang perempuan dan dua pria keluar dari Fortuner. Ketiganya tidak terluka. Dalam gelap, sekitar pukul 04.45 WIB, mereka meninggalkan mobil yang terbalik dan tak diketahui ke mana larinya.
(mad/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini