"Yang minta ada, wajar-wajar saja kalau mereka kepingin, hak masing-masing untuk menyampaikan kemauan mereka," kata Kalapas Sukamiskin, Endang Sudirman, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (19/1/2013) malam.
Namun demikian, imbuh Endang, pihaknya tegas tidak memperbolehkan apa yang mereka minta itu untuk dapat dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Sukamiskin saat ini menampung sebanyak 452 narapidana kasus korupsi. Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Hari ini saja pihaknya menerima kiriman 74 napi dari empat daerah dan bergabung dengan koruptor lainnya yang telah mendekam sebelumnya di Lapas dengan penjagaan maksimum itu.
Para napi tersebut tinggal satu blok, terpisah dengan napi pidana umum yang ada di blok lainnya. Blok yang dihuni mereka merupakan blok dimana sang Proklamator Soekarno pernah mendekam. Untuk diketahui, Lapas Sukamiskin memiliki rancangan sel dihuni untuk satu napi saja. Sel tersebut seluas 1,5 meter dengan panjang sekitar 2,5 meter.
Endang menjamin, pihaknya tidak akan membedakan perlakuan dan pelayanan antara napi pidana umum dan koruptor yang ada di Lapas Sukamiskin.
"Pembinaan sama-sama saja dengan napi lainnya, nanti mereka akan diberikan keterampilan laiknya napi lain," katanya.
(ahy/edo)











































