WN Australia Buron Kasus Penipuan Rp 1,7 M Ditangkap di Bali

WN Australia Buron Kasus Penipuan Rp 1,7 M Ditangkap di Bali

Gede Suardana - detikNews
Sabtu, 19 Jan 2013 16:41 WIB
Denpasar, - Dit Reskrim Polda Bali menangkap seorang Warga Negara (WN) Australia berinisial BR (50). Satu tahun terakhir, BR adalah buronan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,7 milyar dengan korban seorang warna negara Irlandia.

Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (17/1) di kawasan Gelogor Carik, Denpasar. Kasus ini bermula dari tersangka yang melarikan diri pada 24 Juni 2011, saat itu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejati Bali. Berdasarkan aksinya yang melarikan diri, pria ini kemudian ditetapkan sebagai buronan.

"Kami menerima laporan kalau tersangka kembali lagi ke Bali setelah sebelumnya kabur selama setahun lebih," kata Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti kepada wartawan, Sabtu (19/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara setelah kabur dari Bali pelaku sempat ke luar negeri dan baru satu bulan lalu kembali ke Bali. Di Bali pria ini tinggal disebuah komplek perumahan di Denpasar.

"Saat kita tangkap kemarin dia baru saja pulang dari sebuah tempat hiburan, tidak ada perlawanan saat dia ditangkap," imbuh dia.

Kasus penipuan ini menimpa seorang korban asal Irlandia dalam bisnis jual beli batu kontruksi bangunan. Uang sebesar Rp 1,7 miliar sudah diberikan, namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga penetapan tersangka.

(gds/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini