Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (17/1) di kawasan Gelogor Carik, Denpasar. Kasus ini bermula dari tersangka yang melarikan diri pada 24 Juni 2011, saat itu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejati Bali. Berdasarkan aksinya yang melarikan diri, pria ini kemudian ditetapkan sebagai buronan.
"Kami menerima laporan kalau tersangka kembali lagi ke Bali setelah sebelumnya kabur selama setahun lebih," kata Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti kepada wartawan, Sabtu (19/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita tangkap kemarin dia baru saja pulang dari sebuah tempat hiburan, tidak ada perlawanan saat dia ditangkap," imbuh dia.
Kasus penipuan ini menimpa seorang korban asal Irlandia dalam bisnis jual beli batu kontruksi bangunan. Uang sebesar Rp 1,7 miliar sudah diberikan, namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga penetapan tersangka.
(gds/lh)










































