9 Napi Kasus Korupsi Yogyakarta Dipindah ke Sukamiskin

9 Napi Kasus Korupsi Yogyakarta Dipindah ke Sukamiskin

Edzan Raharjo - detikNews
Sabtu, 19 Jan 2013 15:23 WIB
9 Napi Kasus Korupsi Yogyakarta Dipindah ke Sukamiskin
Yogyakarta, - Sembilan orang narapidana kasus korupsi satu persatu ke peron Stasiun Tugu, Yogyakarta. Mereka akan menumpang KA eksekutif Argowilis menuju sel barunya di LP Sukamiskin, Bandung. Selama menunggu kedatangan kereta api, rombongan kecil yang dikawal Brimob bersenjata ini menjadi perhatian calon penumpang lain.

Para narapidana ini sebelumnya menghuni Lapas Wirogunan, Sleman dan Wonosari, Gunung Kidul. Pemindahannya ke Sukamiskin, dilepas tangisan sanak keluarga, istri, anak dan saudara. Bahkan seorang ibu pingsan ketika rombongan yang tangan diborgol menaiki mobil tahanan menuju Stasiun Tugu.

"Tidak apa-apa Bu, saya bukan koruptor. Saya hanya jadi korban,"ungkap salah seorang napi menenangkan Ibunya, di Lapas kelas 2A Wirogunan, Sabtu (19/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto , tahanan yang dipindah yang masih memiliki sisa hukuman minimal 12 bulan. Rata-rata para napi yang berlatar belakang sebagai anggota DPRD, pejabat dan pengusaha ini menjalani hukuman mulai ari 2-4 tahun.

"Napi kasus korupsi inikan rata-rata pejabat dan berpendidikan tinggi, dipindah biar mendapatkan pembinaan yang lebih baik. Berbeda dengan di sini yang bercampur dengan berbagai latar belakang, ada pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan lainya. Ini lebih sulit untuk pembinaan, di Sukamiskin nanti homogen sehingga lebih mudah,"kata Rudianto di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Napi yang dipindah ke Sukamiskin yakni dari Lapas Wirogunan; Edy Setiadarma, Rebino, Edi Bawono, Didit Abdul madjid, Arif Edi Subianto, Cindelaras Yulianto, Bahtanisar Basyir. Dari lapas Sleman 1 orang yakni Purwanto, dan Rutan Wonosari 1 orang yakni Dwinggo Nirwanto.

(lh/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads