Tahun ini, Pemkot Surakarta merencanakan akan memulai pembangunan gedung baru untuk museum keris dengan biaya Rp 10 miliar yang didapatkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun lokasi yang dipilih untuk pembangunan gedung adalah di Kompleks Taman Sriwedari, sebuah kawasan terbuka seluas 10 hektare di tengah kota.
Pemilihan lokasi itulah yang menjadi persoalan. Pasalnya, lahan tersebut sudah bertahun-tahun menjadi lahan sengketa antara keluarga Wiryodiningrat, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sah Taman Sriwedari, dengan pihak Pemkot Surakarta. Sedangkan Pemkot bersikeras mempertahankannya dengan alasan lahan tersebut semula milik Keraton Surakarta yang kemudian dinasionalisasi menjadi milik negara. Saat ini kasus sengketa masih berjalan di tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sikap Pemkot tersebut disayangkan oleh banyak pihak. Pemkot dinilai terlalu gegabah dan tidak menghormati proses hukum. Bahkan ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), M Jamin, mengingatkan Pemkot bisa terjerumus pada tindak pidana korupsi jika bersikeras membangun di lahan sengketa dan kemudian nanti kalah dalam persengketaan di pengadilan.
"Lebih baik Pemkot menunggu kasus hukumnya selesai. Pembangunan museum itu akan menuai masalah jika nantinya Pemkot kalah di pengadilan. Bisa berujung pada kasus tindak pidana korupsi karena ada unsur kerugian negara. Kalau sekadar merawat bangunan yang sudah ada silakan, tetapi seyogyanya jangan membuat bangunan permanen di sebuah lahan sengketa," ujar Jamin.
Pendapat senada juga disampaikan oleh pihak keluarga Wiryodiningrat. Gunadi, salah satu ahli waris Wiryodiningrat, mendesak Pemkot menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Gunadi mengatakan, andai pun nanti pihaknya yang dimenangkan oleh pengadilan, keluarga Wiryodiningrat tidak ingin rakyat ikut rugi dalam persengketaan tersebut, mengingat rencana pembangunan museum itu menggunakan uang rakyat.
"Pemerintah seharusnya membiarkan lahan tersebut dalam kondisi status quo. Kami sudah mengingatkan agar sebaiknya rencana pembangunan itu dibatalkan karena lahan itu sedang dipersengketakan. Kita tunggu saja nanti keputusan pengadilan. Kalau di tingkat banding, kasus sengketa lahan Sriwedari ini dulu pengadilan memenangkan kami," ujar Gunadi.
(mbr/trw)











































