Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggembok ban truk-truk barang yang parkir sembarangan di jalan-jalan protokol. Petugas juga menilang dan menyita surat-surat kendaraan.
Belasan truk itu sebagian besar parkir di Jalan Mahendradatta Denpasar. Mereka dinilai melanggar tanda larangan parkir di sisi barat jalan. "Atas dasar itulah kami lakukan penertiban atas pelanggaran yang mereka lakukan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Sriawan, Jumat (18/1/2013).
Penertiban dilakukan karena truk-truk besar itu bisa menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Terlebih jalan Mahendradatta Denpasar dikenal sebagai jalan alternatif sehingga banyak lalu lalang kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar truk-truk barang ini berasal dari luar Bali seperti dari Malang, Semarang, Jakarta. "Tindakan tegas ini kita berikan karena sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi termasuk dengan memasang rambu-rambu larangan parkir," pungkas dia.
(gds/trw)











































