Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada Jumat 18 Januari 2013 di Terminal Purwokerto. Pelaku tidak lain adalah mantan pacar korban bernama NF alias Nela (25) dan pacar Nela bernama MHN alias Male (30).
Shinto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto mengatakan, dari hasil analisa TKP dan keterangan saksi ini, penyidik mendalami motif pembunuhan. Penyidik menduga bahwa motif pembunuhan korban dilatarbelakangi masalah percintaan. "Karena saksi melihat ada perempuan yang lari dari TKP," ujar Shinto.
Analisa penyidik semakin kuat saat penyidik melakukan pencarian kehidupan korban melalui situs jejaring Facebook. Dari Facebook tersebut, diketahui bahwa korban memiliki teman dekat seorang perempuan bernama Nela.
"Kami lalu mengecek rumah kontrakan Nela di Balaraja, namun saat itu Nela sudah tidak lagi berada di kontrakan dan tanpa diketahui posisi pastinya," jelasnya.
Penyidik kemudian mencari informasi mengenai Nela. Belakangan diketahui bahwa Nela sudah punya teman dekat lain, yaitu Male. Saat mencari ke rumah kontrakan, Male juga tidak lagi berada di tempat. Hal ini menjadi kecurigaan penyidik.
Penyidik kemudian mendapat informasi dari saksi lain bahwa Male memiliki keluarga yang tinggal di Blitar. Mendapat informasi tersebut, penyidik Polsek Balaraja kemudian berangkat ke Blitar, namun saat itu Male dan Nela ternyata sudah bergerak ke Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami bertemu dengan keluarganya yaitu SGT, membenarkan bahwa memang Male dan Nela tinggal di kontrakan dekat rumah SGT," katanya.
Dengan keyakinan penuh bahwa kedua tersangka masih berada di Banyumas, maka penyidik memfokuskan pencarian ke sejumlah terminal untuk mengantisipasi keduanya melarikan diri lebih jauh lagi. Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka di Terminal Purwokerto.
"Saat itu kedua tersangka terlihat sudah naik bus, hendak melanjutkan pelarian ke Lampung, namun karena bis saat itu masih kosong, akhirnya Male dan Nela turun. Kami berhasil menangkap Male dan Nela pada saat turun dari bus," ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian dikeler ke Polres Tangerang saat itu juga. Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pembunuhan itu dilakukan bersama dengan tersangka HS alias Heri, (28). Heri berhasil ditangkap penyidik pada Kamis (17/1) di Blitar.
Dari hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa pembunuhan tersebut akibat rasa cemburu Male kepada korban. "Nela juga mengakui bahwa anak yang dikandungnya saat ini adalah dari korban," kata Shinto.
Untuk melampiaskan rasa cemburunya, Male membagi tugas para pelaku. Male menyuruh Nela untuk memancing korban bertemu di tanah lapang dekat tempat korban bekerja, sementara Heri menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk membunuh korban.
Male berperan sebagai eksekutor dengan menikamkan pisau ke paha dan punggung korban. Pasca dianiaya, korban dibiarkan di lapangan, dan para pelaku melarikan diri dari Balaraja. Sedangkan motor korban ditemukan tidak jauh dari posisi korban, namun handphone korban dirusak oleh pelaku dengan cara dipatahkan.
"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUH Pidana yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Kapolsek Balaraja Kompol Dodi Prawiranegara.
(mei/nrl)











































