MPR Tak Lagi Lantik Presiden, Tanda MPR 1999 Inkonsisten

MPR Tak Lagi Lantik Presiden, Tanda MPR 1999 Inkonsisten

- detikNews
Senin, 27 Sep 2004 16:19 WIB
Jakarta - Tanggal 20 Oktober 2004 nanti, SBY takkan dilantik oleh Ketua MPR seperti pelantikan presiden sebelumnya. SBY hanya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang MPR.Hal ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran yang berkembang saat ini terhadap pasal 9 UUD 45. Namun, hal ini juga merupakan bentuk inkonsistensi dari MPR periode 1999-2004 karena antara pasal 3 ayat 2 dengan pasal 9 menjadi tumpang tindih.    Pendapat itu disampaikan oleh Prof.Dr.Djawaher Thantowi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang dikenal sebagai pakar Ilmu Hukum Tata Negara, dalam wawancara dengan detikcom, Senin (27/9/2004). Dijelaskan, dalam pasal 9 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.Kaitannya dengan peran MPR, bahwa MPR hanya menyediakan sidang, presiden dan wakil presiden datang untuk menyampaikan sumpah. "Jadi, penafsiran yang berkembang pada saat ini terhadap pasal 9 UUD 1945 adalah MPR bukanlah atasan yang melantik bawahannya, yakni presiden dan bertanggung jawab terhadap MPR seperti pelantikan terhadap presiden-presiden terdahulu," ungkap Djawaher. Namun, hal ini menimbulkan kontradiksi. Sebab dalam UUD 45 khususnya pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden.    "Yang terjadi adalah inkonsistensi antara pasal 9 dan pasal 3 ayat 2. Selain itu, posisi pasal 3 ayat 2 menjadi lemah karena tidak sesuai lagi dengan substansi sistem pemerintahan presidential yang presidennya diangkat langsung oleh rakyat. Wewenang MPR untuk melantik presiden pun menjadi lemah karenapresiden saat ini diangkat secara langsung oleh rakyat. Hal ini merupakan kelalaian MPR masa lalu yang tidak mengamendemen pasal 3 ayat 2", ujarnya. Dikatakan lebih lanjut oleh Djawaher Thantowi, pelantikanpresiden dan wakil presiden periode mendatang dilaksanakan di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat di hadapan Mahkamah Agung. Hal ini diperlukan sebagai simbol supremasi hukum bahwa siapapun termasuk presiden tunduk terhadap hukum."Kalau tidak di depan mereka, pernyataan-pernyataan presiden yang merupakan pernyataan politik menjadi tidak kredibel,landasan hukumnya tidak kuat," katanya.Sekadar diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidhiqie pada Minggu kemarin menegaskan bahwa yang melantik Presiden terpilih bukanlah MPR. MPR hanya memfasilitasi pengucapkan sumpah Presiden. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini