Tidak Lantik Fahmi & Marzuki, KPU Diancam ke Pengadilan
Senin, 27 Sep 2004 16:18 WIB
Jakarta - KPU diminta tetap melantik Fahmi Idris dan Marzuki Darusman sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2004. Jika tidak, Fahmi cs mengancam akan menuntut KPU ke pengadilan."Menurut UU, KPU harus melantik dulu Fahmi dan Marzuki. Sebab kalau menyatakan menunda pelantikan, kan artinya KPU tidak berpijak pada UU yang berlaku. Justru yang terlihat, KPU berpihak pada Golkar."Demikian tukas kuasa hukum Fahmi cs, Nudirman Munir usai menemui Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin di Kantor KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (27/9/2004)."Kalau KPU tidak menyetujui sikap dan permintaan kami ini, kami akan tuntut KPU karena itu melanggar UU," lanjutnya.Fahmi dan Marzuki sudah dipecat dari jabatan fungsionaris Golkar. Dengan alasan tersebut, Golkar meminta KPU tidak melantik keduanya sebagai anggota DPR. Namun kubu Fahmi cs balik menuding, Golkar lah yang melanggar AD/ART partai."Rencana penundaan pelantikan itu tidak adil. Lantik dulu. Nanti setelah dilantik, baru diproses lagi. Karena secara hukumnya memang seperti itu," ujar Nudirman.Turut dalam pertemuan itu beberapa fungsionaris Partai Golkar yang dipecat, yakni Anton Lesiangi, Juniwati T Masjchun, dan Burhanuddin Napitupulu. Disebutkan, kedatangan mereka untuk memberi bukti, Fahmi dan Marzuki tidak melanggar AD/ART partai. Justru Golkar lah yang telah melanggar banyak aturan di partai tersebut.Seperti dipaparkan Nudirman, kesalahan Golkar antara lain tidak memberikan kesempatan yang bersangkutan membela diri, dan pemecatan tidak melalui rapat paripurna."Kami hanya minta keadilan kepada KPU. Selain itu, secara hukum kami juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Juga sudah mengajukan laporan ke Mabes Polri dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik," kata Nudirman.Sedangkan Anton Lesiangi meminta kepada KPU untuk membuat keputusan tentang kasus Fahmi dan Marzuki sebelum 1 Oktober 2004. "Kalau tidak, KPU melanggar peraturannya sendiri. Kami tidak ingin ada penundaan pelantikan," ucapnya.Sebelum menerima kedatangan mereka, Nazaruddin mengatakan, proses pembahasan kasus Fahmi dan Marzuki baru akan diproses setelah 5 Oktober 2004. Alasannya, KPU masih sibuk dengan proses rekapitulasi perhitungan suara manual Pilpres putaran dua."Untuk kasus ini, kita harus bersikap hati-hati. Butuh pendalaman. Tapi kami tegaskan, kita tidak berpihak kepada siapa pun. KPU independen," tukasnya.Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, kalau pada akhirnya Fahmi dan Marzuki dinyatakan tidak melanggar AD/ART partai, bisa saja dilakukan pelantikan susulan."Tidak masalah ada pelantikan susulan, apabila dinyatakan tidak melanggar. Tapi kita tidak mau terlibat lebih dalam urusan internal partai," tegasnya.
(sss/)











































