Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono mengatakan sebelum kejadian yaitu pukul 22.20 hari Rabu (16/1) kemarin terjadi tindak pidana curat dengan modus memecah kaca mobil Ford putih bernopol B 1034 KKT yang diparkir di depan rumah di Jl S Parman Kelurahan Tegalsari, Tegal.
"Ada kasus curat, mobil dipecah kacanya dan mengambil laptop. Dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi hal serupa," kata Djihartono di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (17/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dasar itu, polisi melakukan pengejaran di beberaapa tempat di Tegal Kota," tandas Djihartono.
Dari hasil identifikasi olah TKP oleh Satuan Reskrim Polresta Tegal dan Kepala Bagian Operasi IPDA Belnas, diketahui pelaku berboncengan tiga mengendarai Satria FU merah dan ada satu yang membawa tas ransel hitam serta mengendarai Honda Revo Hitam. Selanjutnya polisi melakukan penyisiran dari Jl Kapten Sudibyo hingga Tegal Selatan dan Terminal Tegal. Kemudian pengejaran difokuskan ke arah dalam kota.
"Sampailah mereka di kompleks SPBU Dedy Jaya. Di sana ada anak SMK yang juga membawa ransel hitam. Saat ditanya sedang apa, dia menjawab sedang menunggu temannya isi bensin," tutur Djihartono.
Saat itulah, tiba-tiba korban meninggalkan polisi yang bertanya padanya itu. Polisi pun mengira korban adalah pelaku curat yang berusaha kabur. Tiga tembakan peringatan dikeluarkan, namun korban tidak menggubrisnya sehingga oknum polisi berpangkat brigadir tersebut melepas tembakan dan mengenai kaki kiri Andri.
"Lari terus ditembak. Kemudian anggota mengetahui kalau salah, bukan tersangka yang ditembak," jelas Djihartono.
Korban segera dibawa ke RS Harapan Anda Tegal untuk menjalani perawatan. Saat ini korban dirawat di ruang Flamboyan.
"Kapolres Tegal sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak keluarrga yang saya dengar dari Kapolres, meminta agar Polri mengobati sampai sembuh," katanya.
Sementara itu, oknum polisi yang melakukan penembakan, Brigadir AK, sudah dimintai keterangan. Barang bukti berupa senpi diamankan oleh Propam Polres Tegal Kota.
"Yang bersangkutan di tempatkan di staf sebagai seksi umum. Yang jelas terhadap ketidak profesionalannya sedang diambil keterangannya oleh seksi Propam Polres Tegal Kota," tutur Djihartono.
"Yang bersangkutan bisa kena kode etik profesi sesuai Surat keputusan Kapolri nomor 1 tahun 2003 tentang kode etik profesi," imbuhnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Alex Rewos mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim ke Polres Tegal untuk melakukan pengawasan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan kalau ada kelalaian," ujarnya.
(alg/trw)











































