Kejagung Ganti Sejumlah Kajati
Senin, 27 Sep 2004 16:03 WIB
Jakarta - Menjelang pergantian pemerintahan, Jaksa Agung MA Rachman mengganti sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Penggantian itu kata Jaksa Agung hanya masalah kedinasan biasa. Penggantian Kajati itu merupakan bagian dari mutasi terhadap 226 pejabat Kejaksaan. Dari jumlah itu 26 orang merupakan pejabat eselon II dan sisanya pejabat eselon III. Mutasi itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung nomor Kep-575/A/JA/09/2004 tertanggal 16 September 2004.Jaksa Agung melantik 26 pejabat eselon II itu di Ruang Sasana Pradana, Kejagung, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2004). Mereka yang masuk dalam gerbong mutasi itu yakni Kemas Yahya Rahman yang semula menjabat Kapuspenkum Kejagung dimutasi menjadi Kajati Banten. Sedangkan jabatan Kapuspenkum yang lowong diisi Suhandoyo yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kajati Sumatera Barat. Kemudian Barman Zahir yang sebelumnya menjabat Kajati Jambi menjadi Kajati Bali. Antasari Azhar yang semula menjabat Kajati Sulawesi Tenggara menjadi Kajati Sumatera Barat.Muchtar Arifin yang sebelumnya Kajati Sumatera Barat menjabat sebagai Sekretaris JAM Intel. Rusdi Taher menjadi Kajati Bengkulu. Sebelumnya Rusdi menjabat Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Jampidsus.Zainal Arifin menjabat sebagai Kajati NTB. Sebelumnya ia menjabat Kajati Maluku Utara.Ketut Widhiana Sulatra menjadi Kajati Maluku Utara. Sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jatim.Ichsan Kawanto menjadi Kajati Gorontalo. Sebelumnya ia adalah Direktur Penuntutan Jampidsus. Dan Farchan Sunyoto Mukadi yang sebelumnya Kajati Banten menjadi Kajati Jambi.Jaksa Agung menyatakan, tak ada masalah khusus terkait mutasi tersebut. "Ini hal yang biasa. Ini hanya masalah kedinasan. Pergantian ini untuk penyegaran," kata Rachman.
(iy/)











































