Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan dilakukan hari Minggu (13/1/2013) di depan toko onderdil mobil Arindo Motor, Jl Raya Kartosuro Solo.
"Tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 menangkap salah satu tersangka kepemilikan senpi ilegal. Selanjutnya petugas Dit Reskrimum melakukan penangkapan berdasarkan info yang diterima," kata Djihartono di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (17/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari seseorang. Lupa harganya. Beli sepuluh bulan lalu," jawab Wawan singkat.
Dari tangan tersangka diamankan dua pucuk senjata api jenis FN bermerek Pierto Barreta warna hitam dan Carl Walter bergagang cokelat dan lima buah amunisi kaliber 3.2 mm dan satu amunisi kaliber 9 mm.
"Ada tiga senjata, dua jenis FN, satu air soft gun," tandas Djihartono.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan guna memperlancar proses hukum kasus tersebut.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tutup Djihartono.
(alg/try)