Ahli Waris Protes, Eksekusi Lahan Eks Bioskop Indra di Yogya Ricuh

Ahli Waris Protes, Eksekusi Lahan Eks Bioskop Indra di Yogya Ricuh

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2013 15:59 WIB
Yogyakarta - Eksekusi lahan eks bioskop Indra Theatre di Jalan Ahmad Yani Yogya berlangsung ricuh. Ahli waris menolak karena merasa masih memiliki lahan tersebut.

Tanah seluas 7 ribu meter persegi itu terletak di depan Pasar Beringharjo itu. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan lahan parkir oleh Pemerintah Provinsi DIY. Namun upaya pengambil-alihan Pemprov DIY oleh Satpol PP hari ini, Kamis (17/1/2013) gagal.

Ahli waris gedung bioskop legendaris di Kota Yogyakarta itu menyatakan menolak. Petugas gagal memasang papan plakat pengumuman bernomor 593/4947 tentang pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Malioboro itu dikuasai (dimiliki) Pemda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat pemasangan papan itu, puluhan orang bersama ahli waris lahan eks bioskop era tahun 1950-an itu mengadang petugas. Akibatnya sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara ahli waris dengan petugas.

Aparat Polresta Yogyakarta ikut menjaga eksekusi lahan yang diperkirakan senilai Rp 49 miliar tersebut. Namun akhirnya, Satpol PP meninggalkan lokasi.

"Kami punya hak. Dasarnya apa, provinsi mengaku tanah ini dikuasai. Tanah ini ada yang punya, kok mau dimiliki," kata Sukrisno Wibowo, salah satu ahli waris pemilik tanah tersebut.

Menurut Sukrisno, pengacara dari Pemda DIY pernah datang menemuinya. Mereka datang untuk memberitahukan bahwa tanah tersebut diklaim milik Pemda DIY.

"Saya sudah jelaskan. Kami punya data-data kepemilikan tanah. Ini buktinya ada semua, mulai surat Menteri Agraria tahun 1999, Surat Menteri Dalam Negeri. Semua surat-surat itu tidak dianggap oleh Pemda DIY, katanya.

Dia mengatakan pihaknya bersedia bermusyawarah dengan Pemda DIY. Namun selama ini, negosiasi selalu mengalami kegagalan atau jalan buntu.

"Kalau provinsi mau mengambil hak saya, saya persilakan. Tentunya ada ganti rugi atau apa istilahnya," katanya.


(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads