Ketua MA: Pemerintah Baru Harus Perbaiki Struktur Hukum

Ketua MA: Pemerintah Baru Harus Perbaiki Struktur Hukum

- detikNews
Senin, 27 Sep 2004 15:25 WIB
Jakarta - Berbagai harapan mengemuka setiap ada pergantian kepemimpinan. Di bidang hukum, pemerintah baru hasil pemilu 2004 harus segera memperbaiki struktur sistem hukum agar kasus-kasus antara pemerintah dan publik seperti korupsi, bisa terselesaikan secara sistematis.Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan kepada wartawan di sela-sela Seminar "Membangun Sistem Manajemen Peradilan Satu Atap Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik di Hotel Patra Jasa Semarang, Jl.Sisingamangaraja, Senin (27/09/2004)."Pemerintah baru harus lebih kongkret dalam melakukan perubahan di bidang hukum. Tidak sekadar kebijaksanaan atau sikap. Sistem hukum kita harus diperbaiki dengan cara pembangunan sistem, aparat, dan birokrasi. Dengan kata lain, perbaikan itu harus komprehensif," kata Bagir Manan.Dikatakan Bagir, dalam pemberantasan korupsi, dirinya lebih setuju kalau penanganannya tidak dibebankan kepada pengadilan saja. Karena kalau seperti itu yang terjadi, aspek pencegahannya bisa terabaikan. Padahal pencegahan lebih penting dari pada pemberantasan.Pencegahan itu tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tapi juga instansi lain. "Setiap struktur manajemen yang mengatur tatalaksana kerja, aparat, dan pengawasannya. Dengan demikian, kian kecil kemungkinan tumbuh dan berkembangnya korupsi di segala level dan tempat," tandasnya.Ketika ditanya harapan khusus terhadap pemerintah baru, Bagir menyatakan dirinya ingin pemerintah tidak mencampuri urusan pengadilan. Dia juga berharap pemerintah mengucurkan dana perbaikan struktur hukum di Indonesia. Dana itu akan digunakan sebagai langkah awal perbaikan. Misalnya kerja sama dengan lembaga pendidikan panitera untuk mulai dari pembangunan aparat, pembuatan sistem, dan lain sebagainya."Kami sudah mengajukan Rp 5,5 triliun untuk APBN 2005. Tapi saya dengar pemerintah tidak menyetujuinya. Kalau demikian yang terjadi maka perbaikan struktur hukum kita kian terhambat. Dana yang hanya Rp 1,5 triliun habis hanya untuk belanja pegawai. Misalnya gaji," katanya.20 ribu KasusSoal kasus di MA, Bagir menjelaskan, setiap tahun rata-rata kasus yang belum terselesaikan hanya 5 - 6 kasus. Hal itu sudah biasa. Jumlah kasus banding juga sedikit. Tapi hingga kini ada 20 ribu kasus yang terus berjalan dan dalam proses penyelesaian. Sekitar 70% berupa kasus perdata."Untunglah ada tambahan 14 Hakim Agung. Mereka baru saja diangkat. Kami berharap mereka bisa membantu mempercepat penyelesaian kasus tersebut," ungkapnya.Selain ada penambahan tenaga baru, kata Bagir, saat ini juga sudah disiapkan aturan pembatasan perkara dan model mediasi. Dengan demikian, MA tidak diserbu dengan beragam kasus. Menurutnya, MA juga mulai melakukan pendewasaan orang berperkara."Masak sudah jelas kalah di tingkat bawah, masih nekat naik ke atas (MA). Cara pikir semacam itulah yang juga harus diberdayakan," demikian Bagir Manan. (nrl/)


Berita Terkait