"Revisi KUHAP dan KUHP nampaknya akan segera dilakukan. Pemerintah telah mengajukan RUU KUHAP ke DPR dan menyusul RUU KUHP. KUHP kita yang sekarang sdh berusia ratusan tahun, sehingga layak direvisi. Salah satu pasal yg penting direvisi adalah ancaman hukuman terhadap perkosaan," kata Martin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/1/2013).
Martin mengatakan ancaman tertinggi terhadap perkosaan dengan kekerasan dalam aturan yang ada sekarang, yaitu KUHP pasal 285, adalah 12 Tahun. "Saya berpendapat bahwa ancaman hukuman tersebut sudah terlalu ringan, tidak relevan lagi dengan kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki ancamannya lebih berat," ujar pria yang kerap menunjukkan keberpihakan kepada KPK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya hal ini sudah dikatakan Martin Senin (14/1/2013) kemarin, tapi belum mendapat tanggapan luas karena tenggelam dengan kasus Daming. Bahkan ucapan Martin mengenai kemungkinan putusan hakim yang mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat ramai ditanggapi sehingga kehilangan konteks ucapannya.
(tor/vid)











































