Martin: Revisi KUHP Harus Memperberat Ancaman Hukuman Perkosaan

Martin: Revisi KUHP Harus Memperberat Ancaman Hukuman Perkosaan

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 17 Jan 2013 10:51 WIB
Martin: Revisi KUHP Harus Memperberat Ancaman Hukuman Perkosaan
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat merasa prihatin dengan pernyataan calon hakim agung M Daming Sunusi yang membuat candaan soal pemerkosaan. Dia merasa candaan itu tak menunjukkan sensitivitas. Martin sangat menaruh perhatian terhadap kasus pemerkosaan dan berharap pelaku pemerkosaan dihukum berat.

"Revisi KUHAP dan KUHP nampaknya akan segera dilakukan. Pemerintah telah mengajukan RUU KUHAP ke DPR dan menyusul RUU KUHP. KUHP kita yang sekarang sdh berusia ratusan tahun, sehingga layak direvisi. Salah satu pasal yg penting direvisi adalah ancaman hukuman terhadap perkosaan," kata Martin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/1/2013).

Martin mengatakan ancaman tertinggi terhadap perkosaan dengan kekerasan dalam aturan yang ada sekarang, yaitu KUHP pasal 285, adalah 12 Tahun. "Saya berpendapat bahwa ancaman hukuman tersebut sudah terlalu ringan, tidak relevan lagi dengan kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki ancamannya lebih berat," ujar pria yang kerap menunjukkan keberpihakan kepada KPK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin berharap agar revisi KUHP yang akan datang, ancaman hukuman terhadap pemerkosaan bisa diatas 12 tahun, menjadi paling lama 20 tahun. "Dengan ancaman yang tinggi itu akan ada efek jera, sehingga tidak mudah kehormatan wanita dilecehkan," tuturnya.

Sebenarnya hal ini sudah dikatakan Martin Senin (14/1/2013) kemarin, tapi belum mendapat tanggapan luas karena tenggelam dengan kasus Daming. Bahkan ucapan Martin mengenai kemungkinan putusan hakim yang mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat ramai ditanggapi sehingga kehilangan konteks ucapannya.

(tor/vid)


Berita Terkait