"Gabungan dari beberapa Pusat Studi Gender dan Lembaga Peduli Perempuan se Banyumas menolak saudara Daming Sunusi sebagai hakim agung," kata Humas Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Alief Einstein dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (16/1/2013).
Penolakan ini ditandai dengan penadatanganan petisi penolakan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di kampus Unsoed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi akademisi tersebut, pejabat publik harus memiliki kesadaran dan sensitivitas gender, serta tidak menjadikan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bahan tertawaan.
"Apalagi tingginya kejahatan seksual terhadap anak Indonesia selama tiga tahun terakhir pada 2010 sebanyak 1.178 kasus, pada 2011 sebanyak 1.304 kasus dan 2012 sebanyak 1.634 kasus," cetus Tyas.
Turut menandatangani petisi tersebut yaitu Pusat Penelitian Gender, Anak dan Pelayanan Masyarakat Unsoed, Pusat Pelayanan Terpadu-Penangangan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Banyumas, PSG STAIN Purwokerto, PSW Universitas Wijayakusuma Purwokerto, PSG Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Paguyuban Buruh Migran Seruni Banyumas, Pusat Pelayanan Terpadu-Pemberdayaan Perempuan dan Anak Banyumas, Laboratorium FH Unsoed dan Pondok Sosiologi FISIP Unsoed.
Seperti diketahui, Daming membuat pernyataan di DPR dengan menyebut 'yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati'. Ironisnya, anggota DPR yang mendengarnya turut menyumbang tawa. Atas hal ini Daming mendapat banyak kritik, demikian juga legislator yang menyeleksinya. Namun dengan jantan Daming telah meminta maaf.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," kata Daming kepada detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(asp/trq)