Jaksa Agung:
Tak Ada Penyimpangan Dana, Cuma Salah Prosedur
Senin, 27 Sep 2004 13:27 WIB
Jakarta - Jaksa Agung MA Rachman membantah terjadi penyimpangan dana anggaran sebesar Rp 320,4 miliar di Kejaksaan Agung. Hal ini karena kesalahan prosedur."Tidak ada kebocoran atau pun penyimpangan. Itu hanya kesalahan administrasi saja," kata Jaksa Agung MA Rachman usai menandatangani nota kesepakatan dan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di gedung utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/9/2004).BPK dalam laporannya menyatakan Kejagung merupakan institusi yang paling tinggi melakukan penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara. Menurut Ketua BPK Satrio B. Joedono, dalam rapat paripurna di DPR Kamis (23/9/2004)kemarin, penyimpangan mencapai 51,1 persen atau Rp 320,4 miliar dari total anggaran yang diperiksa sebesar 618,7 miliar."Barangnya sudah ada dan sudah kita beli semua. Ini bukan penyimpangan cuma keterlambatan melaporkan saja," tandasnya. Pernyataan Rachman berbeda dengan pernyataan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman yang mengakui terjadi penyimpangan seperti yang dilaporkan BPK. Tetapi penyimpangan yang terjadi bukan penyimpangan uang negara, melainkan keterlambatan melaporkan laporan tahunan inventaris barang-barang yang telah dibeli.
(aan/)











































