"Rapimnas telah mengambil keputusan menyerahkan permasalahan pemberhentian Saudara Saiful Haq dari jabatan Sekjen dan pembekuan DPW Garda Pemuda Nasdem DKI kepada Pengurus Pusat Nasional Demokrat," Kata Ketua umum Garda Pemuda Nasdem Martin Manurung.
Hal itu dijelaskan dalam jumpa pers di kantor Partai Nasdem, Jalan Suroso, Jakpus, Rabu (16/1/2013).
Martin menceritakan, pemecatan Sekjen Garda Pemuda Nasdem itu bermula dari adanya upaya Sekjen Nasdem Saiful Haq menggelar pertemuan bersama DPW-DPW se-Indonesia tanpa diketahui dan persetujuan dari DPP Garda Pemuda Nasdem.
"Ketika kami ketahui akan adanya pertemuan itu yang akan dilaksanakan tanggal 10 Januari, kami menggelar rapat pleno mendadak dan disampaikan telah terjadi pelanggaran yang fatal di tengah dinamika yang tinggi," jelasnya.
"Ini berakibat pada mendelegitimasi saudara Saiful Haq sebagai sekjen. Artinya posisi sentral saudara Saiful Haq menjadi keresahan DPW-DPW Garda Pemuda Nasdem," lanjutnya.
Kemudian menurutnya, sebelum Rapimnas yang digelar 14-15 Januari 2013, telah disepakati dengan Saiful Haq untuk mengklarifikasi masalah itu kepada Rapimnas. Namun sangat disayangkan Saiful justru dinilai melakukan tindakan yang anarkis.
"Tindakan anarkis itu memaksa pendukungnya masuk ruang Rapimnas walaupun bukan peserta Rapimnas, melemparkan palu sidang kepada pimpinan Rapimnas oleh Rizky Aprilia setelah rapimnas ditutup, dan menutup secara paksa pintu ruang rapat dari dalam dan luar ruangan," terang Martin.
Ia menegaskan, dengan melakukan hal tersebut, maka Saudara Saiful Haq cs nyata-nyata merugikan nama baik dan kepentingan GP Nasdem, dan DP Nasdem menyatakan dengan tegas menolak tindakan kekerasan oleh pihak-pihak yang jelas mencederai asas demokrasi.
"Keputusan Rapimnas bersifat mengikat bagi seluruh anggota GP Nasdem secara hukum. Dengan demikian sikap dari seluruh anggota saat ini mematuhi hasil Rapimnas dengan menunggu keputusan pengurus pusat Nasional Demokrat," terang Martin.
(iqb/van)