"KPK mengirimkan surat pencegahan kepada dua orang saksi terkait kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran kota Tomohon pada 2010," terang Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/7/2013).
Dua orang yang dicegah itu bernama Rio Samudera dan Willy Tangko. Keduanya merupakan pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan anggota BPK Sulawesi Utara. Jefferson diduga menyuap dua pejabat BPK Sulut tersebut dalam rangka untuk membuat laporan keuangan Kota Tomohon bisa dapat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian. Atas perbuatannya, Jefferson dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, B dan MM yang diketahui bernama Bahar dan Muh Munzir dikenakan pasal 12 huruf a dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang yang sama.
Selain kasus ini, Jefferson juga telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada 2006-2008. Kasus ini juga digarap oleh KPK.
Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara. Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008. Dia mengajukan banding atas putusan terhadap tersebut.
Semasa menjabat walikota, Jefferson dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
(/lh)











































