Berbekal UU TPPU, Polri akan Telusuri Hasil Korupsi

Berbekal UU TPPU, Polri akan Telusuri Hasil Korupsi

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 16:22 WIB
Berbekal UU TPPU, Polri akan Telusuri Hasil Korupsi
Jakarta - Direktorat Tipikor (Dit Tipikor) Bareskrim Polri membuat terobosan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Agar tidak hanya pelaku yang dikenai sanksi pidana, Polri akan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada negara.

"Sekarang di Tipikor mulai diterapkan bukan hanya pasal korupsi, tapi juga Undang-undang TPPU, kalau hanya menghukum orang, ya rugi kita," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nur Ali, dalam fokus Discussion Group (FGD), di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).

Pernyataan tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan mengenai penguatan pemberantasan korupsi dengan menggunakan UU TPPU.

Menurut Nur Ali, dengan menggunakan strategi penjeratan pasal UU TPPU, pihaknya akan dapat mengikuti kemana uang-uang hasil kejahatan korupsi itu hinggap dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang, termasuk juga pengembalian uang hasil kejahatan ke negara.

"Dengan TPPU kita akan cari betul ke mana uang itu mengalir. Utamanya, semua kasus harus dituntaskan dan kerugian uang negara harus sebanyak-banyaknya dikembalikan," tegas Nur Ali.

(ahy/lh)


Berita Terkait