Wow! Tunjangan Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor MA Rp 40 Juta/bulan

Wow! Tunjangan Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor MA Rp 40 Juta/bulan

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 16:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Januari 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden No 5 Tahun 2013. Perpres itu berisi tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc terhitung mulai 10 Januari 2013.

Menurut Perpres tersebut, hakim ad hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas berupa tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan.

Besaran tunjangan hakim ad hoc disesuaikan dengan jenis pengadilan dan tingkat penanganan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besarnya tunjangan adalah Rp 20,5 juta – Rp 40,5 juta, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Rp 17,5 juta – Rp 32,5 juta dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan adalah Rp 17,5 juta.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Bagi hakim ad hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan sebagaimana dimaksud, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal hakim ad hoc," bunyi Pasal 3 Ayat (3,4) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Rabu (16/1/2013).

Adapun mengenai penggunaan rumah negara dan fasilitas transportasi, menurut Perpres tersebut, hak tersebut diberikan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.

Untuk jaminan keamanan, sesuai Pasal 5 Pepres No. 5/2013 itu, diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan biaya perjalanan dinas yang meliputi biaya transportasi dan akomodasi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama : Rp 20.500.000,00

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding : Rp 25.000.000,00

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi : Rp 40.000.000,00


Tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama : Rp 17.500.000,00

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi : Rp 32.500.000,00


Tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama : Rp 17.500.000,00


(mpr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads