KPU Setor 3 Nama Calon Sekjen Baru ke Presiden SBY

KPU Setor 3 Nama Calon Sekjen Baru ke Presiden SBY

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 15:40 WIB
KPU Setor 3 Nama Calon Sekjen Baru ke Presiden SBY
Jakarta - Pada November 2012 yang lalu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) karena dinilai melanggar kode etik. Komisioner KPU, Ferry Rizkiansya, mengatakan saat ini ada tiga nama yang sudah diserahkan ke presiden untuk kemudian dipilih satu orang.

"Tiga nama sudah kita serahkan ke presiden. Presiden tinggal menentukan satu nama, jadi yang menentukan satu nama itu bukan kita," kata komisioner KPU, Ferry Rizkiansya, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).

Ferry mengharapkan akhir Januari ini Sekjen yang baru siap dilantik. Namun keputusan tetap ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan akhir Januari ini kita sudah bisa melantik Sekjen, kan ini tergantung presiden. Setelah presiden mengeluarkan SK, baru kita lantik," ujar Ferry.

Seperti yang diketahui, sidang DKPP pada Selasa (27/11/2012) memutuskan memecat Sekjen KPU dan beberapa pos lainnya karena dinilai melanggar kode etik terkait penundaan jadwal pengumuman verifikasi administrasi.

Sampai dengan hari Minggu (23/12/2012), 9 calon Sekjen KPU menjalani serangkaian tes di Ruang Sidang KPU Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta.

Sembilan orang itu antara lain:

1. DR. Muhammad Dimyati, M.Sc
2. Ir. Reifeldi, M.Eng
3. Drs. H. Syarifuddin Side, M.Si., MH
4. Drs. Resman, M.Pd., MH
5. Drs. Yuhardi R. Jusuf
6. Ir. Arif Rahman Hakim, MS
7. Prof. DR. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM
8. Ir. Noor Sidharta, MH, MBA
9. DR. Rizari, MBA, M.Si

Dari 9 nama yang menjalani tes, KPU kemudian hanya meloloskan 3 nama saja. Saat ditanya siapa sajakah ketiga nama itu, Ferry enggan memberi keterangan lebih lanjut. "Itu nanti lah," ungkapnya, Rabu (16/1/2013).

(gah/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini