AJI Demo Minta MA Keluarkan Edaran Sengketa Pers
Senin, 27 Sep 2004 12:31 WIB
Jakarta - Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komite Anti Kriminalisasi Pers menggelar berunjuk rasa meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran penyelesaian sengketa Pers dengan UU Pers.Aksi damai yang diikuti aktivis AJI dan LBH Pers ini diselenggarakan di depan kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2004).Massa melakukan orasi dan memasang spanduk besar bertuliskan 'Pers Dipasung .... Demokrasi Mati'.Sekitar 13 orang perwakilan menyerahkan kertas posisi yang diterima langsung Wakil Panitera MA Fatni Rusyad. Pasalnya, pimpinan MA kini tengah bertugas di Semarang.Dalam tuntunannya, massa meminta MA untuk mengeluarkan surat edaran yang mempertegas penyelesaian sengketa pers dengan menggunakan UU Pers. Kedua, MA diminta untuk menetapkan adanya mekanisme yang rinci untuk masyarakat apabila merasa dirugikan media. Terakhir, meminta MA agar pers diakreditasi dalam mengatasi permasalahan yang diatur dalam UU Pers."Wartawan di daerah banyak yang ketakutan apabila mereka memberitakan kasus seperti korupsi, mereka takut apabila dijerat dengan UU Pidana," kata Ketua AJI Ulin Niam Yusron."Kalau tidak ada tindak lanjut kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak. Bagir Manan pernah merespon positif bahwa akan menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga mediasi untuk menyelesaikan sengketa pers. Kami menuntut janji itu," imbuh Ketua Komite Anti Kriminalisasi Pers Akuat Supriyanto.
(aan/)











































