"Kita melakukan pertemuan secara maraton dengan Komisi Informasi dan Penyiaran untuk penyusunan formula yang tepat untuk pengawasan ini walau dalam Undang-undang sudah ada," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).
Menurut Muhammad, jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada Mou Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Polri yang baru saja ditandatangani.
"Ada mekanisme untuk penanganan pelanggaran, melalui sentra Gakkum yang hari ini kita tandatangani juga sebagai sarana untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada unsur pidananya," ujar Muhammad.
Seperti diketahui hari ini Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Saya berharap semua nota kesepahaman dapat segera di sosialisasikan ke seluruh jajaran pelaksanan. Oleh karena itu Polri bekerjasama dengan Bawaslu, KPU dan Kejaksaan Agung bertekad untuk mengawal pemilu 2014 dengan sebaik-baiknya. Agar berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditetapkan," ungkap Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, dalam pidatonya.
(van/van)











































