Komisi III DPR hari ini melakukan fit and proper test lanjutan terhadap dua calon hakim agung lainnya. Di dalam tes terhadap hakim Syarifudin, komisi III menanyakan tentang kasus hakim agung Ahmad Yamani yang membebaskan gembong narkoba.
"Masalah gembong narkoba, kita ketahui hakim agung membuat keputusan yang membuat kita terkaget-kaget yang membuat Ahmad Yamani dijatuhi hukuman," kata anggota komisi III syarifuddin Suding mengawali pertanyaanya dalam seleksi calon hakim agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
"Saat fit and proper test dia (Ahmad Yamani) meyakinkan kita bagaimana dipilih dengan integritas dan moralitas yang tinggi kita diyakinkan, tapi ternyata apa yang disampaikan tidak ada yang benar, bohong. Bahkan kuat dugaan ini ada permainan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pertanyaan dari politisi Hanura itu, hakim Syarifudin yang tengah menjalani tes tidak menjawab dengan tegas. Ia menuturkan tidak bisa masuk dalam materi kasus.
"Mengenai pembebasan gembong narkoba yang membawa akibat Ahmad Yamani diberhentikan tidak terhormat, memang dalam kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan hasilnya itulah yang diajukan ke majelis kehormatan hakim dan terbukti Yamani diberhentikan," ucap hakim Syarifudin mengawali jawabannya.
Menurutnya, memang pembebasan gembong narkoba kalau dilihat korban yang ditimbulkan oleh kejahaatan narkoba sangat memperihatinkan.
"Tapi saya tidak bisa masuk ke dalam kasus karena kewenangan yang sedang ditangani. Saya hanya masuk kode etik dan terbukti Ahmad Yamani melanggar. Terhadap yang lainnya, diserahkan ke Komisi Yudisial," ucapnya tanpa memberi penjelasan lanjutan.
Komisi III yang mendapat jawaban itupun tak memberikan respon lanjutan.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat pengadilan negeri Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, Hengky Gunawan, dengan 15 tahun penjara. Di pengadilan tinggi Surabaya, Hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi MA, Henky harus menjalani hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Awal Desember 2012, Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (MKH) karena dinilai memalsu vonis Hengky.
(/)










































