TKW Purwanti Divonis Kamis

Diancam Mati di Singapura

TKW Purwanti Divonis Kamis

- detikNews
Senin, 27 Sep 2004 11:51 WIB
Jakarta - Vonis TKW Purwanti Parji (19) yang diancam hukuman mati oleh pengadilan Singapura akan dibacakan pada Kamis (30/9/2004). Sebelumnya diberitakan vonis dibacakan hari ini. Demikian informasi LSM Migrant Care pada detikcom, Senin (27/9/2004) mengutip penjelasan dari Dubes RI untuk Singapura, MS Hidayat.Dijelaskan, pagi ini telah berlangsung persidangan terhadap Purwanti Parji. Dalam persidangan hari ini, jaksa telah membacakan semua tuduhannya dan Purwanti mengakui semua perbuatannya.Jadwal sidang berikutnya adalah pembacaan pembelaan pledoi (pembelaan) dari lawyer Purwanti pada hari Rabu, 29 September 2004. "Dan pada hari Kamis 30 September 2004 adalah vonis yang menentukan hidup matinya Purwanti Panji," tulis Migrant Care."Kita mendesak Pemerintah RI untuk semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap Purwanti Parji," demikian Migrant Care.Selain Purwanti Parji, saat ini masih ada 3 TKW yang menunggu vonis pengadilan Singapura. Mereka diancam hukuman mati karena membunuh majikannya. TKW pertama yang telah divonis dengan tuduhan serupa adalah Sundarti. Perempuan asal Magetan-Jatim itu dijatuhi hukuman seumur hidup karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads