Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al Quran. Potensi kerugian korupsi pengadaan tersebut mencapai Rp 14 miliar.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam korupsi ini adalah dengan pengelembungan harga. Namun dia tidak merinci lebih lanjut penyimpangan proyek tersebut.
Seperti diketahui, Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
(/)










































