Jaksa Agung: Laks Belum Dicekal

Jaksa Agung: Laks Belum Dicekal

- detikNews
Senin, 27 Sep 2004 11:55 WIB
Jakarta - Jaksa Agung MA Rachman mengatakan Kejaksaan Agung belum memutuskan akan mencekal atau tidak Meneg BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus penjualan aset negara terkait laporan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).Hal ini disampaikan Jaksa Agung MA Rachman usai menandatangani nota kesepakatan dan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di gedung utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/9/2004)."Kita sudah terima laporannya dan Pak Basrief Jamintel sedang menyelidikinya. Kan tidak mudah untuk mencekal. Semua ada prosesnya," kata Rachman.Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Ikatan Alumni ITB (IA ITB) Pro Perubahan, dan Masyarakat Profesional Madani (MPM) meminta Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Laksamana Sukardi. Hal ini dikarenakan Laks harus bertanggung jawab atas berbagai kasus yang merugikan negara.Rachman menegaskan Kejagung masih menyelidiki kasus yang menimpa Laksamana Sukardi tersebut. "Kita lihat dulu faktanya seperti apa dan ini masih jalan terus penyelidikannya," ujarnya.Namun demikian, Rachman mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan kapan hasil penyelidikan dari perkara Laksamana Sukardi dapat diketahui. "Kita kan baru menerima ini kemarin, ya kita masih kerjakan dan belum tahu kapan selesainya, demikian MA Rachman. (aan/)


Berita Terkait