"Ya salah satunya itu (properti). Harta tak bergerak," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai acara penandatanganan MoU antara KPK dan KY di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakpus, Rabu (16/1/2013).
Namun Busyro tidak memperinci, di mana properti Irjen Djoko itu. Mantan Ketua KY ini juga belum mendapatkan informasi, apakah KPK sudah melakukan penyitaan.
"Saya belum mendapatkan detilnya," kata Busyro.
Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002. 2 undang-undang itu mengatur tentang pencucian uang.
Johan mengatakan, KPK menduga ada aliran uang dari hasil korupsi Djoko Simulator SIM, yang disamarkan dalam bentuk lain. Namun dia menutup mulut dalam bentuk apa, uang Djoko itu disamarkan.
Selain kasus pencucian uang, Irjen Djoko juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara sampai Rp 102 milliar. Saat ini Djoko ditahan di rutan Guntur.
(/lh)











































