Dianiaya, Keluarga Wiran-Wino Minta Perlindungan Kapolri
Senin, 27 Sep 2004 11:42 WIB
Jakarta - Fransiskus Xaverius Wiran dan Tarsisius Wino Limanof ditangkap dan ditahan tanpa surat oleh aparat Polres Sorong. Wino bahkan dianiaya hingga kornea matanya rusak. Pihak keluarga pun minta perlindungan Kapolri."Wiran ditangkap dan ditahan tanpa menunjukkan surat perintah kepada kami sebagai pihak keluarga, maupun tetangga, dan aparat rukun warga pada Sabtu 28 Agustus 2004," kata ibu dari kedua abang beradik itu Andariantini Angelina sambil menangis terisak-isak di Mabes Polri Jakarta, Senin (27/9/2004).Andar ditemani oleh putrinya Christina Wirianti, adik Wiran dan Wino. Rencananya mereka ingin bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung."Minggu dinihari (29/8/2004), polisi juga menangkap Wino tanpa surat penggerebekan dan penangkapan. Kakak saya dibawa ke Polres Sorong," imbuh Christina.Dituturkan mereka, pihak keluarga Wiran dan Wino meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat Polres Sorong Papua di luar prosedur hukum terhadap keduanya.Pihak keluarga abang beradik itu juga meminta perlindungan hukum dan penyelidikan akibat dilakukan penganiayaan terhadap Wino yang dilakukan aparat, yang mengakibatkan rusaknya kornea mata sebelah kiri, dan pemukulan di bagian dada selama dalam masa penahanan di Polres Sorong.Berdasarkan kronologi kejadian yang dibagikan kepada wartawan disebutkan, pada Sabtu 28 Agustus 2004, polisi menangkap Ana dan Rahman karena diduga mengonsumsi minuman keras. Kos-kosan Ana sempat digerebek dan polisi menemukan 2 pil ekstasi. Hingga kini Ana ditahan di Polres Sorong.Ana menyebut barang tersebut diperoleh dari Wiran. Kemudian rumah Wiran digerebek polisi tanpa ada surat penggerebekan dan surat perintah penangkapan. Penggerebekan dan penangkapan dipimpin langsung Kasatserse Polres Sorong.Di rumah Wiran ditemukan bong, alat penghisap shabu-shabu. Wiran ditangkap dan dibawa ke Polres Sorong. Selama pemeriksaan, kalung emas Wiran seberat 20 gram, jam tangan, HP Nokia 6600 diambil polisi.Mendengar informasi penangkapan itu, Wino adik Wiran yang tinggal berlainan tempat sempat menghubungi tetangga Wiran bernama Amba. Melalui SMS, Wino meminta agar Amba mengecek keberadaan Wiran di rumahnya.Namun saat Amba mendatangi rumah Wiran, Amba langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sorong tanpa ada surat perintah penangkapan, Amba ditahan dan diperiksa selama seminggu dan sempat dianiaya.Minggu 29 Agustus 2004, berdasarkan SMS Wino kepada Amba, polisi menggerebek rumah Wino, lagi-lagi tanpa surat penggerebekan dan penangkapan. Wino dibawa dan ditahan di Polres Sorong. Selama dalam penahanan, 3 HP milik Wino diambil polisi.
(sss/)











































