"Lebih baik mengundurkan diri karena kalau dipaksakan berat juga," saran anggota FPPP Dimyati Natakusumah, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/1/2013)
Menurutnya, pernyataan Daming soal kasus perkosaan dalam fit and proper test (14/1) kemarin sebetulnya bukan soal guyonan. Tetapi indikasi dari ketidakmampuan hakim membedakan pasal pemerkosaan dan perzinahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang kemudian akhirnya berujung pada masalah kode etik hakim. Dimyati menilai Daming tidak berpihak pada korban perkosaan. Padahal dia seorang hakim apalagi doktor yang seharusnya memahami ilmu bagaimana korban perkosaan.
"Maka hukumannya berat, di KUHP 12 tahun, nanti setelah kita bahas KUHP kita harus beratkan 20 tahun atau seumur hidup. Boleh saja hukman mati berlaku kalau sudah residivis, kalau diberi delik berlapis bisa hkm mati," lanjutnya.
Ia menuturkan, PPP sangat meyangkan pernyataan Daming dalam fit and proper test kemarin. Seharusnya komisi III sudah bisa melihat kemampuan inetelektual seorang Daming padahal sejak awal.
"Padahal pada saat makalah Daming sangat potensial bisa grade 1, begitu kita lihat jawab empirisnya sangat mengkhawatirkan. Bagaimana seleksi dan rekrutmennya sejak awal. Dan banyak calon hakim agung yang makalah tidak konseptual dan penyampaiannya tidak sesuai kurang begitu cakap. Kita melihat banyak kejanggalan," ucap wakil ketua Baleg itu.
"PPP awalnya mendukung Daming, karena tes yang lalu bagus. Sekarang PPP dengan sendirinya tdak akan loloskan Daming karena tidak bisa bedakan pasal 284 dan 285 tadi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Daming membuat lelucon di DPR dengan menyebut 'yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati'. Ironisnya, anggota DPR yang mendengarnya turut menyumbang tawa. Atas hal ini Daming mendapat banyak kritik, demikian juga legislator yang menyeleksinya. Namun dengan jantan Daming telah meminta maaf.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," kata Daming kepada detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(bal/lh)











































