Polisi Buru Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Langkat

Polisi Buru Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Langkat

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 01:51 WIB
Medan - Aparat kepolisian masih mencari pemilik dapur penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Identitasnya sudah diketahui.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Abdul Manan menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik dapur penyulingan itu diketahui bernama Andri. Lelaki berusia sekitar sekitar 40-an tahun itu merupakan warga Dusun Muka Paya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.

"Pemilik penyulingan belum ditemukan," kata Kapolsek Abdul Manan di lokasi kejadian, di Dusun Getek, Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, Selasa (15/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian, kata Manan, polisi langsung datang ke lokasi. Penyelidikan awal sudah dilakukan, tetapi karena suasana sudah gelap, proses identifikasi lanjutan akan dilakukan keesokan harinya.

Sejauh ini masih belum dipastikan apa penyebab kebakaran ini. Api membakar bangunan dapur penyulingan minyak ilegal itu pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, dan ikut membakar dua pria yang berada di lokasi tersebut.

Korban Arbain (32), warga Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, menderita luka bakar hingga 30 persen, terutama di bagian kaki. Dia sekarang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.

Sementara korban Syamsul Bahri (40) warga Desa Pantai Cermin, kondisinya lebih parah. Dia menderita luka hingga 80 persen. Dia tidak sadarkan diri saat dibawa ke rumah sakit, dan karena kondisinya yang parah, kemudian dirujuk ke RSUD Pirngadi, Medan.

Dapur-dapur penyulingan minyak yang dikelola secara tradisional di Langkat mendapatkan pasokan minyak mentah dari penambangan sumur minyak ilegal yang banyak. Dalam proses penyulingan, minyak mentah dimasukkan ke dalam drum, dan dipanaskan di atas tungku. Hasilnya kemudian diolah menjadi minyak tanah, solar maupun bensin.

(rul/mok)


Berita Terkait