Fahrudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen didakwa bersama Tri Mulyono ketua panitia pengadaan. Pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.
Kegiatan itu di antaranya pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Setiabudi Hartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ, dilakukan kerjasama antara PT Mega Niaga dan Pembangunan Perumahan. Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara, Meilia Rike, mengikuti proyek itu.
Rosa memerintahkan Meilia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang lab pada 2010. Untuk pelaksanaan proyek, Meilia mencari agen penyedia alat penunjang lab.
Dalam mengumpulkan agen penyedia, Rosa sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen. Dalam proses itu, Meilia bertemu dengan Tri Mulyono buat membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan.
Rosa lalu meminta para vendor mengirim brosur alat lab ke pihak UNJ tanpa harga diskon. Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain.
Akhirnya, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.
Menurut jaksa, Tri dan Fahrudin tahu para vendor sudah mendiskon harga tiap barang. Cara menyusun HPS pun tidak melalui harga dan survei pasar. Hal itu menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Pada 27 Juli 2010, UNJ membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab. Yang mendaftar pada saat itu didominasi perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai yakni PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion, kecuali CV Sinar Sakti.
Meilia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin untuk mengatur perusahaan pemenang lelang. Akhirnya diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri. Padahal, PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Panitia juga tidak melakukan evaluasi penawaran.
Demi memuluskan rencana, Meilia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono. Mereka memberikan uang secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010 dengan total jumlah uang Rp 873 juta.
"Pada sekitar Juli 2010, Meilia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Bejo Suyanto," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Fahrudin sebagai PPK tidak lagi melaksanakan tugas sesuai aturan. Fahrudin dan Tri Mulyono juga mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya.
Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, keuangan negara dirugikan Rp 5,175 miliar.
(fdn/mok)











































