"Jaksa menolak eksepsi, tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP yang menyangkut dengan eksepsi keberatan," kata Kuasa Hukum Diego, Taufik Hidayat kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Taufik menilai, eksepsi yang diajukan kliennya sudah tepat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Malah Taufik menilai jaksa tidak melihat peristiwa secara menyeluruh karena hanya memulai permasalahan di tempat parkir. Menurut Taufik fakta dilapangan menunjukan bukan Diego yang memulai perkara namun Mef Paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula ketika Diego dengan 4 rekannya terlibat cek-cok dengan Mef Paripurna di Diskotik Domain, Senayan, Jakarta Pusat. Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran Basement lantai B2 di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 8 November 2012 pukul 02.30 WIB silam.
Dalam sidang kali ini, Taufik juga meminta penangguhan pernahanan. Menurutnya Diego atlit berbakat dan harus berjuan di lapangan demi membela Indonesia. Selain itu Taufik mengatakan Diego merupakan pencari nafkah dan menjadi tulang punggung untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
"Di kancah internasional kalau atlit vakum, akan hilang kemampuannya. Permohonan dari tahanan negara ke tahanan kota. Sudah dijamin oleh PSSI Diego akan kooperatif," ujar Taufik. Namun penangguhan penahanan ini belum dikabulkan majelis hakim,
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nawawi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula ketika Diego dengan 4 rekannya terlibat cek-cok dengan Mef Paripurna di Diskotik Domain, Senayan, Jakarta Pusat. Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran Basement lantai B2 di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 8 November 2012 pukul 02.30 WIB silam.
(slm/asp)










































