Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi

Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 19:22 WIB
Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi
Foto: khairul ikhwan/detikcom
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menangkap sembilan orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai daerah. Turut disita sejumlah barang bukti antara lain empat sepeda motor curian, serta belasan STNK dan nomor polisi.

Memberikan keterangan, Selasa (15/1/2013), Kepala Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan menyatakan, penangkapan itu dilakukan setelah melalui pengembangan kasus. Penyelidikan masih dilakukan hingga saat ini dan kemungkinan barang bukti akan bertambah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka pada Jumat (11/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah Jl. Karya Bakti. Masing-masing Ajudan Deski (41) yang berasal dari Kutacane, Aceh, serta Kariadi (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga sebagai otak pelaku, pimpinan pencurian sepeda motor di wilayah Medan dan sekitarnya," kata Andry Setiawan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan, Selasa sore.

Dalam pengembangan kasus, sehari berikutnya Sabtu (12/1/2013) sekitar pukul 05.00 WIB diamankan lagi tiga tersangka yang seluruhnya warga Medan. Masing-masing Abdul Muis (24), Chefri Hamonangan (24) dan Ridwan Suganda (26). Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi sepeda motor curian.

Dua jam berikutnya, diamankan lagi tiga tersangka lain, yakni Verri Antoni (37), Perijal (35), dan Afriadi, seluruhnya warga Medan. Mereka juga diamankan saat melakukan transaksi sepeda motor curian. Berikutnya dalam pengembangan ditangkap satu orang lagi Zulfen Rivai (47) yang diduga menadah barang curian. Para pelaku ini diketahui beraksi di berbagai kawasan di Medan. Seterusnya hasil curian itu dijual ke sejumlah daerah, hingga ke Aceh.

Dalam penangkapan ini berhasil disita sejumlah barang bukti. Antara lain 19 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 19 plat nomor kepolisian BK, sejumlah suku cadang sepeda motor, sejumlah kunci letter T, 8 handphone, dan satu unit BPKB.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang perempuan inisial DE. Guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Medan ini merupakan istri seorang perwira polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polres Padang Sidimpuan. DE ditemukan berada di rumah Ajudan Deski saat penggerebekan dilakukan. Ada indikasi perselingkuhan dan DE duga sebagai pemberi dana kasus pencurian sepeda motor.

Selain menetapkan sembilan tersangka, polisi juga menyatakan tujuh orang sebagai buron. Peran para buron ini yakni pelaku pencurian motor atau istilahnya pemetik, penyedia STNK dan penyedia plat nomor polisi.

(rul/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads