Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk

Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 18:40 WIB
Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk
Video peracikan sabu (Foto: angling ap/detikcom)
Semarang - Dalam sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik, terlihat dua pria berkaos putih sedang meracik dan mengonsumsi sabu-sabu. Dalam video yang sudah menyebar ke masyarakat via handphone tersebut terlihat latar belakang seragam polisi yang tergantung di pintu.

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, Senin (14/1) kemarin, pihaknya menangkap satu oknum polisi yang ada dalam video tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan. Ia adalah Briptu Ronny Purwoko (27), anggota Polres Salatiga yang bertugas di Satuan Reskrim Polsek Sidomukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, tes urine menunjukkan positif. Hasilnya dibawa ke Labfor Semarang untuk dicek," kata Djihartono di kantornya, Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (15/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga sudah mengaku kalau yang meracik dan memakai sabu di dalam video itu dia," imbuhnya.

Diketahui pula pengambilan gambar dilakukan di kamar kosnya yaitu Desa Dukuh, Sidomukti, Salatiga pada bulan Maret 2012 lalu. Video tersebut diambil oleh seorang wanita yang diakui oleh Ronny sebagai pacarnya.

"Wanita tersebut dan satu temannya yang ada di video masih dalam penyelidikan," tandas Djihartono.

Selain itu, diduga Ronny juga telah melakukan beberapa tindakan kriminal yaitu penipuan, asusila dan pencemaran nama baik. Akibatnya banyak satuan Polres yang tidak menerima dia karena catatannya itu.

"Enam bulan terakhir ini dia bertugas di Polsek Sidomukti di Satreskrim. Sebelumnya bertugas di Polres Salatiga sebagai staf," ujar Djihartono.

Akibat perbuatannya, Ronny terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara kode etik, lanjut Djihartono, akan tetap diterapkan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bisa berujung pada pemecatan.

"Saat ini dia masih ditetapkan sebagai saksi, tapi status masih bisa berubah sesuai hasil penyelidikan," pungkas Djihartono.

(alg/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads