"Saya kira terlalu ceroboh mengatakan itu," ujar Mahfud di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (15/1/2013).
Lebih lanjut dia memaparkan adanya perbedaan mendasar antara tindak perkosaan dan perzinaan. Tindak perkosaan itu hanya dinikamti oleh pelaku, sedangkan si korban justru teraniaya. Sedangkan tindak perzinaan, tidak ada korban sebab pelakunya dalam kondisi saling menikmatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa dengan demikian sebaiknya Daming Sunusi tidak diluluskan dalam fit and proper test?
"Kalau soal itu saya ngga akan komentar. Terserah saja, DPR kan bisa menilai sendiri," jawab Mahfud.
Sementara itu Menkum HAM Amir Syamsuddin juga menilai pernyataan Daming tidak patut. Perkosaan adalah kejahatan serius dan tidak patut jadi bahan lelucon.
"Seorang calon hakim agung tidak sepatutnya mengeluarkan hal itu dengan alasan apapun juga. Bercanda atau apapun juga, sangat tidak lucu dan tidak pada tempatnya," kata Amir.
Sebelumnya diberitakan Muhammad Daming Sunusi mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dirinya berkata bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati, sehingga sulit untuk diterapkan hukuman mati kepada pemerkosa.
M Daming Sanusi telah menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia mengakui lepas kontrol gara-gara tegang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.
"Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal. Saya sampaikan permintaan maaf, kepada masyarakat, media massa, komnas PA, YLBHI dan pemerhati hukum," ujar Daming sembari menyeka air mata.
(mpr/lh)











































