KPK Tahan 7 Anggota DPRD Riau Tersangka Kasus PON

KPK Tahan 7 Anggota DPRD Riau Tersangka Kasus PON

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 17:44 WIB
KPK Tahan 7 Anggota DPRD Riau Tersangka Kasus PON
Jakarta -

KPK hari ini memeriksa secara serempak 7 anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus suap PON. Usai pemeriksaan ketujuhnya langsung ditahan.

Tujuh anggota DPRD Riau yakni Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Toerechan Assyari. Mereka digiring keluar Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2013) pukul 17.30 WIB. Mereka digiring dalam waktu berdekatan.

Begitu sampai luar gedung, mereka sudah ditunggu 3 mobil tahanan yang sudha menanti di halaman gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Jubir KPK Johan Budi. Mereka ditahan di rutan Guntur, Cipinang dan rutan KPK.

Ketujuhnya ditersangkakan dan dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini, selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu. Dana tersebut bahkan merupakan dana awal untuk satu revisi perda.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini