Calon hakim agung yang mengeluarkan pernyataan kontroversial saat menjalani fit and proper test di DPR tetap akan diperiksa Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan dengan meminta maaf maka dugaan pelanggaran kode etik hakim Daming tidak serta merta gugur.
Daming akan tetap akan diproses apakah bersalah melanggar kode etik atau tidak.
"Tidak gugur, permintaan maaf itu kan soal lain. Seperti di kasus pidana, kalau orang minta maaf, kemudian ada yang diganti dengan uang tidak menggugurkan pidananya. Mungkin ada faktor yang meringankan," kata Imam kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya belum tahu. Kayaknya berat yah tidak, mungkin antara ringan atau sedang," ucap Imam.
Imam menyebutkan sanksi ringan itu bisa berupa teguran, sanksi berat hakim tidak diberikan perkara atau non palu, pengurangan remunerasi, penundaan naik pangkat, dan sebagainya.
"Kalau berat itu pemberhentian," ungkap Imam.
Seperti diketahui, Daming membuat leluocon di DPR 'yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,' Atas hal ini Daming meminta maaf.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," kata Daming kepada detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(slm/asp)











































