Candaan yang dilontarkan calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi perihal kasus pemerkosaan menuai hujan kecaman. Mahkamah Agung (MA) sendiri memaklumi atas apa yang diucapkan Daming saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dengan DPR itu.
"Hal ini diakui dengan jujur oleh Daming. yang salah katakan salah. Di dalam pedoman kode etik hakim ada beberapa poin, hakim harus menjaga sikap, perilaku dan perbuatan. Itu diatur secara tegas. Tapi hakim manusia juga yang tidak luput dari kekhilafan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
"Secara kelembagaan, kami belum mengambil sikap atas pernyataan ini. Beliau kan dalam catatan kami bagus, mengenai profesionalisme, dan meniti karier dari bawah," sambung Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan hakim harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, dan tutur kata secara bijak. Semua ketentuan ini ada di dalam kode etik hakim.
"Tetapi, hakim juga manusia yang setiap saat bisa melakukan kekhilafan," papar Ridwan.
"Sanksinya apa?" tanya wartawan.
"Kita serahkan ke KY dan pimpinan MA,"jawab Ridwan diplomatis.
(asp/van)











































