"Dua minggu. Karena kita butuh tenaga ahli. Lebih cepat lebih baik. Kasusnya sederhana. Tapi belum tentu hasilnya sederhana," kata Imam kepada wartawan usai menerima Daming di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2013). Saat ini Daming menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pelambang.
KY saat ini belum bisa memberikan sanksi untuk Daming sebab masih dalam pemeriksaan. Ada 3 gradasi sanksi yang mungkin bisa dijatuhkan kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, Daming melontarkan ucapan kontroversial itu lantaran tegang dan ingin mencairkan suasana. Iman mengatakan Daming juga sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Bila perlu kita akan datangkan pakar yang ahli menganalisa tentang pernyataan seorang untuk mengkaji itu apakah dari hati atau keceplosan seperti pengakuannya (bilang karena) tegang," papar Imam.
KY sendiri akan tetap memproses kasus ini. Apakah ada unsur pelanggaran kode etik atau tidak.
"Kalau ada pelanggaran kita akan rekomendasikan diberi sanksi. Kalau tidak ya kita lihatlah," ucap Imam.
Saat ditanya apakah pernyataan Daming akan mempengaruhi fit and proper test di DPR, Imam hanya menjawab singkat.
"Itu tergantung DPR. KY sudah selesai," kata Imam.
(slm/asp)











































