"Batas maksimal orang yang berbuat pemerkosaan maksimal 15 tahun, sekarang kalau perlu sampai hukuman mati," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).
Ihsan menjelaskan bahwa saat ini hukuman terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak kurang berat. Dirinya menyatakan kejadian pemerkosaan bisa berpotensi mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka mereka mendukung Komisi III merevisi UU yang mengatur hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Satgas Perlindungan Anak mengadakan pertemuan dengan Komisi III, usulan Satgas tersebut mendapat tanggapan. Tanggapan datang dari Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir. Dirinya bahkan setuju untuk diadakan revisi KUHAP yang mengatur hukuman mati.
"Saya sepakat tadi usulan teman-teman. Usulan di KUHAP bisa untuk mempermudah ketegasan terhadap kejahatan seksual terhadap anak, yang bahkan bisa sampai meninggal dunia. Saya sepakat harusnya bisa hukuman mati," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
(lh/lh)











































