Sakit Kepala Lagi, Neneng Batal Lagi Bersaksi

Sakit Kepala Lagi, Neneng Batal Lagi Bersaksi

Ferdinan - detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 15:40 WIB
Sakit Kepala Lagi, Neneng Batal Lagi Bersaksi
Jakarta - Dokter Rutan KPK, Johannes Hutabarat memastikan Neneng Sri Wahyuni kembali mengalami sakit kepala sebelah. Akibatnya istri Nazarudin itu pun kembali batal menyampakian kesaksian dalam Pengadilan Tipikor untuk terdakwa 2 WN Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Neneng dinyatakan mengalami cephalgia atau sakit kepala sebelah. "Keluhannya pusing di sebelah kanan,dari kening menjalar ke mata menjelang leher kanan," kata Johannes memberi keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Johannes menyarankan agar Neneng berobat ke dokter spesialis syaraf karena istri Nazaruddin ini juga dalam perawatan sakit syaraf. "Obat dari dokter spesialis syaraf sudah dimakan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Pangeran Napitupulu memutuskan agar pemeriksaan Neneng sebagai saksi ditunda hingga hari Kamis (17/1). "Karena saksi sakit, saksi ini nggak bisa dilanjutkan pemeriksaannya, mudah-mudahan cepet sembuh, istirahat satu hari, mudah-mudahan Kamis (17/1) sehat dan bisa kita periksa," tuturnya.

Pangeran juga meminta jaksa penuntut umum melakukan saran dokter agar Neneng diperiksa dokter spesialis. "Supaya dilakukan pengobatan spesialis dengan adanya rujukan nanti pengawasan dari KPK," tuturnya.

Di dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan 3 saksi lainnya yakni Yanti Apriliani, Adami Hasawi (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya) dan Joko Sarwono, pakar akustik dari Institut Teknologi Bandung.

Hasan dan Azmi didakwa menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng. Dalam dakwaan disebutkan keduanya membantu pelarian Neneng dan memasukkannya ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Kesaksian dari Neneng untuk dua WN Malaysia yang didakwa menyembunyikan dirinya selama dalam pelarian itu, seharusnya disampaikan dalam sidang pekan lalu. Namun sidang ditunda dengan alasan saksi utama ini sedang sakit kepala.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads