"Kami melihat KPU dalam tekanan waktu. Target mereka adalah pengambilan nomor tanggal 14 Januari," kata Sekjen PDS, Sahat Sinaga, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (15/1/2013).
Sahat mengatakan, KPU harusnya sendiri menyadari bahwa melakukan verifikasi faktual dalam 23 hari tidaklah mungkin. KPU seharusnya melihat pada pelaksanaan pemilu yang masih setahun lagi, jangan hanya berorientasi pada pengundian nomor urut partai peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahat, KPU harus menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam proses verifikasi faktual.
"Ini harus dibuka ke publik apa yang terjadi. Harapannya kita ingin diikutsertakan sebagai peserta pemilu," lanjutnya.
Sejak diumumkan lolos verifikasi administrasi pada tanggal 27 November 2012 berdasarkan putusan DKPP, PDS dan partai anggota Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) lainnya diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi faktual selama 23 hari dari tanggal 5 hingga 28 Desember 2012. Sedangkan untuk partai yang lolos verifikasi administrasi dari 28 Oktober 2012, mereka berkesempatan melengkapi berkas untuk verifikasi faktual hingga 28 Desember 2012.
(lh/lh)










































